HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN HASIL PEMERKOSAAN
Dr. Yusuf Qardhawi
Pengantar
Pertanyaan penting ini saya terima ketika buku ini telah siap untuk dicetak.
Yang mengajukan pertanyaan adalah Saudara Dr. Musthafa Siratisy, Ketua Muktamar
Alami untuk Pemeliharaan Hak-hak Asasi Manusia di Bosnia Herzegovina, yang
diselenggarakan di Zagreb ibu kota Kroasia, pada 18 dan 19 September 1992. Saya
juga mengikuti kegiatan tersebut bersama Fadhilatus-Syekh Muhammad al-Ghazali
dan sejumlah ulama serta juru dakwah kaum muslim dari seluruh penjuru dunia
Islam.
Pertanyaan
Dr. Musthafa berkata, "Sejumlah saudara kaum muslim di Republik Bosnia
Herzegovina ketika mengetahui kedatangan Syekh Muhammad al-Ghazali dan Syekh
al-Qardhawi, mendorong saya untuk mengajukan pertanyaan yang menyakitkan dan
membingungkan yang disampaikan secara malu-malu oleh lisan para remaja putrid
kita yang diperkosa oleh tentara Serbia yang durhaka dan bengis, yang tidak
memelihara hubungan kekerabatan dengan orang mukmin dan tidak pula mengindahkan
perjanjian, dan tidak menjaga kehormatan dan harkat manusia. Akibat perilaku
mereka yang penuh dosa (pemerkosaan) itu maka banyak gadis muslimah yang hamil
sehingga menimbulkan perasaan sedih, takut, malu, serta merasa rendah dan hina. Karena itulah mereka menanyakan
kepada Syekh berdua dan semua ahli ilmu: apakah yang harus mereka lakukan
terhadap tindak kriminalitas beserta akibatnya ini? Apakah syara'
memperbolehkan mereka menggugurkan kandungan yang terpaksa mereka alami ini?
Kalau kandungan itu dibiarkan hingga si janin dilahirkan dalam keadaan hidup,
maka bagaimana hukumnya? Dan sampai dimana tanggung jawab si gadis yang
diperkosa itu?"
Jawaban
Fadhilatus-Syekh al-Ghazali menyerahkan kepada saya untuk menjawab pertanyaan
tersebut dalam sidang, maka saya menjawabnya secara lisan dan direkam agar
dapat didengar oleh saudara-saudara khususnya remaja putri di Bosnia.
Saya pandang lebih bermanfaat lagi jika saya tulis jawaban ini agar dapat
disebarluaskan serta dijadikan acuan untuk peristiwa-peristiwa serupa. Tiada
daya (untuk menjauhi keburukan) dan tiada kekuatan (untuk melakukan
ketaatan) kecuali dengan pertolongan
Allah.
Kita kaum muslim telah dijadikan objek oleh orang-orang yang rakus dan
dijadikan sasaran bagi setiap pembidik, dan kaum wanita serta anak-anak
perempuan kita menjadi daging yang "mubah" untuk disantap oleh
serigala-serigala lapar dan binatang-binatang buas itu tanpa takut akibatnya
atau pembalasannya nanti.
Pertanyaan serupa juga pernah diajukan kepada saya oleh saudara-saudara kita di
Eritrea mengenai nasib yang menimpa anak-anak dan saudara-saudara perempuan
mereka akibat ulah tentara Nasrani yang tergabung dalam pasukan pembebasan
Eritrea, sebagaimana yang diperbuat tentara Serbia hari ini terhadap anak-anak
perempuan muslimah Bosnia yang tak berdosa.
Pertanyaan yang sama juga pernah diajukan beberapa tahun lalu oleh sekelompok
wanita mukminah yang cendekia dari penjara orang-orang zalim jenis thaghut di
beberapa negara Arab Asia kepada sejumlah ulama di negara-negara Arab yang
isinya: apa yang harus mereka lakukan terhadap kandungan mereka yang merupakan
kehamilan haram yang terjadi bukan karena mereka berbuat dosa dan bukan atas
kehendak mereka?
Pertama-tama perlu saya tegaskan bahwa saudara-saudara dan anak-anak perempuan
kita, yang telah saya sebutkan, tidak menanggung dosa sama sekali terhadap apa
yang terjadi pada diri mereka, selama mereka sudah berusaha menolak dan
memeranginya, kemudian mereka dipaksa di bawah acungan senjata dan di bawah
tekanan kekuatan yang besar. Maka apakah yang dapat diperbuat oleh wanita
tawanan yang tidak punya kekuatan di hadapan para penawan atau pemenjara yang
bersenjata lengkap yang tidak takut kepada Sang Pencipta dan tidak menaruh
belas kasihan kepada makhluk? Allah sendiri telah menetralisasi dosa (yakni tidak menganggap berdosa) dari orang
yang terpaksa dalam masalah yang lebih besar daripada zina, yaitu kekafiran dan
mengucapkan kalimatul-kafri. Firman-Nya:
"... kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya
tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)."
(an-Nahl: 106)
Bahkan Al-Qur'an mengampuni dosa (tidak berdosa) orang yang dalam keadaan
darurat, meskipun ia masih punya sisa kemampuan lahiriah untuk berusaha, hanya
saja tekanan kedaruratannya lebih kuat. Allah berfirman setelah menyebutkan
macam-macam makanan yang diharamkan:
"... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa
baginya. Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang."
(al-Baqarah: 173)
Dan Rasulullah saw. bersabda:
"Sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku atas suatu perbuatan
yang dilakukannya karena khilaf (tidak sengaja), karena lupa, dan karena
dipaksa melakukannya."1
Bahkan anak-anak dan saudara-saudara perempuan kita mendapatkan pahala atas
musibah yang menimpa mereka, apabila mereka tetap berpegang teguh pada Islam
--yang karena keislamannyalah mereka ditimpa bala bencana dan cobaan-- dan
mengharapkan ridha Allah Azza wa Jalla dalam menghadapi gangguan dan
penderitaan tersebut. Rasulullah saw. bersabda:
"Tiada seorang muslim yang menderita kelelahan, penyakit, kesusahan, kesedihan, gangguan, atau kerisauan, bahkan
gangguan yang berupa duri, melainkan Allah akan menghapus dosa-dosanya dengan
peristiwa-peristiwa itu."2
Apabila seorang muslim mendapat pahala hanya karena dia tertusuk duri, maka
bagaimana lagi jika kehormatannya dirusak orang dan kemuliaannya dikotori?
Karena itu saya nasihatkan kepada pemuda-pemuda muslim agar mendekatkan diri kepada
Allah dengan menikahi salah seorang dari wanita-wanita tersebut, karena kasihan
terhadap keadaan mereka sekaligus mengobati luka hati mereka yang telah
kehilangan sesuatu yang paling berharga sebagai wanita terhormat dan suci,
yaitu kegadisannya.
Adapun menggugurkan kandungan, maka telah saya jelaskan dalam fatwa terdahulu
bahwa pada dasarnya hal ini terlarang,
semenjak bertemunya sel sperma laki-laki dan sel telur perempuan, yang
dari keduanya muncul makhluk yang baru dan menetap didalam tempat menetapnya
yang kuat di dalam rahim.
Maka makhluk baru ini harus dihormati, meskipun ia hasil dari hubungan yang
haram seperti zina. Dan Rasulullah saw. Telah memerintahkan wanita Ghamidiyah
yang mengaku telah berbuat zina dan akan dijatuhi hukuman rajam itu agar
menunggu sampai melahirkan anaknya, kemudian setelah itu ia disuruh menunggu
sampai anaknya sudah tidak menyusu lagi --baru setelah itu dijatuhi hukuman
rajam.
Inilah fatwa yang saya pilih untuk keadaan normal, meskipun ada sebagian fuqaha
yang memperbolehkan menggugurkan kandungan asalkan belum berumur empat puluh
hari, berdasarkan sebagian riwayat yang mengatakan bahwa peniupan ruh terhadap
janin itu terjadi pada waktu berusia empat puluh atau empat puluh dua hari.
Bahkan sebagian fuqaha ada yang memperbolehkan menggugurkan kandungan sebelum
berusia seratus dua puluh hari, berdasarkan riwayat yang masyhur bahwa peniupan
ruh terjadi pada waktu itu.
Tetapi pendapat yang saya pandang kuat ialah apa yang telah saya sebutkan
sebagai pendapat pertama di atas, meskipun dalam keadaan udzur tidak ada
halangan untuk mengambil salah satu di antara dua pendapat terakhir tersebut.
Apabila udzurnya semakin kuat, maka rukhshahnya semakin jelas; dan bila hal itu
terjadi sebelum berusia empat puluh hari maka yang demikian lebih dekat kepada
rukhshah (kemurahan/kebolehan).
Selain itu, tidak diragukan lagi bahwa pemerkosaan dari musuh yang kafir dan
durhaka, yang melampaui batas dan pendosa,
terhadap wanita muslimah yang suci dan bersih, merupakan udzur yang kuat
bagi si muslimah dan keluarganya karena ia sangat benci terhadap janin hasil
pemerkosaan tersebut serta ingin terbebas daripadanya. Maka ini merupakan
rukhshah yang difatwakan karena darurat, dan darurat itu diukur dengan kadar
ukurannya.
Meskipun begitu, kita juga tahu bahwa ada fuqaha yang sangat ketat dalam
masalah ini, sehingga mereka melarang menggugurkan kandungan meskipun baru
berusia satu hari. Bahkan ada pula yang mengharamkan usaha pencegahan
kehamilan, baik dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan, ataupun dari
kedua-duanya, dengan beralasan beberapa hadits yang menamakan nazl sebagai
pembunuhan tersembunyi (terselubung). Maka tidaklah mengherankan jika mereka
mengharamkan pengguguran setelah terjadinya kehamilan.
Pendapat terkuat ialah pendapat yang tengah-tengah antara yang memberi
kelonggaran dengan memperbolehkannya dan golongan yang ketat yang melarangnya.
Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa sel telur wanita setelah dibuahi oleh
sel sperma laki-laki telah menjadi manusia, maka yang demikian hanyalah semacam
majas (kiasan) dalam ungkapan, karena
kenyataannya ia adalah bakal manusia.
Memang benar bahwa wujud ini mengandung kehidupan, tetapi kehidupan itu sendiri
bertingkat-tingkat dan bertahap, dan sel sperma serta sel telur itu sendiri
sebelum bertemu sudah mengandung kehidupan, namun yang demikian bukanlah
kehidupan manusia yang telah diterapkan hukum padanya.
Karena itu rukhshah terikat dengan kondisi udzur yang muktabar (dibenarkan), yang ditentukan oleh ahli
syara', dokter, dan cendekiawan. Sedangkan yang kondisinya tidak demikian, maka
tetaplah ia dalam hukum asal, yaitu terlarang.
Maka bagi wanita muslimah yang mendapatkan cobaan dengan musibah seperti ini
hendaklah memelihara janin tersebut --sebab menurut syara' ia tidak menanggung
dosa, sebagaimana saya sebutkan di muka-- dan ia tidak dipaksa untuk
menggugurkannya. Dengan demikian, apabila janin tersebut tetap dalam
kandungannya selama kehamilan hingga ia dilahirkan, maka dia adalah anak
muslim, sebagaimana sabda Nabi saw.:
"Tiap-tiap anak itu dilahirkan dalam keadaan fitrah."3
Yang dimaksud dengan fitrah ialah tauhid, yaitu Islam.
Menurut ketetapan fiqhiyah, bahwa seorang anak apabila kedua orang tuanya
berbeda agama, maka dia mengikuti orang tua yang terbaik agamanya. Ini bagi
orang (anak) yang diketahui ayahnya, maka bagaimana dengan anak yang tidak ada
bapaknya? Sesungguhnya dia adalah anak
muslim, tanpa diragukan lagi.
Dalam hal ini, bagi masyarakat muslim sudah seharusnya mengurus pemeliharaan
dan nafkah anak itu serta memberinya pendidikan yang baik, jangan menyerahkan
beban itu kepada ibunya yang miskin dan yang telah terkena cobaan. Demikian
pula pemerintah dalam Islam, seharusnya bertanggung jawab terhadap pemeliharaan
ini melalui departemen atau badan social tertentu. Dalam hadits sahih muttafaq
'alaih, Rasulullah saw. bersabda:
"Masing-masing kamu adalah pemimpin, dan masing-masing kamu akan dimintai
pertanggungjawabannya."4
Catatan kaki:
1 HR Ibnu Majah dalam "ath-Thalaq," juz 1, him. 659, hadits nomor 2045; disahkan oleh Hakim dalam
kitabnya, juz 2, hlm. 198; disetujui
oleh adz-Dzahabi; dan diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Sunan-nya, juz 7,
hlm. 356
2 HR Bukhari dalam "al-Mardha' (dari kitab Shahih-nya), juz 10, hlm. 103, hadits nomor 5641 dan
5642.
3 HR Bukhari dalam "al-Jana'iz," juz 3, hlm. 245, hadits nomor 1385.
4 HR Bukhari dalam "al-'Itq," juz 5, hlm. 181, hadits nomor 2558, dan
dalam "an-Nikah," juz 9, hlm. 299,
hadits nomor 5200.
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X